KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Filipina, Amankan 21 Rumpon Ilegal dan 1.950 Butir Telur Penyu

JAKARTA, TRENAKSARA.COM, 18 Juni 2025 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing serta pelanggaran sumber daya kelautan lainnya.

Dalam konferensi pers bertajuk “Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal di Bitung, Sulawesi Utara” yang digelar di Media Center KKP, Rabu (18/6), Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., menegaskan keberhasilan KKP dalam operasi pengawasan di berbagai wilayah perairan Indonesia.

Konferensi pers ini juga menghadirkan jajaran narasumber teknis, yaitu:

  • Teuku Elvitrasyah, S.H., M.M. – Direktur Penanganan Pelanggaran
  • Drs. Halid K. Jusuf, MPA – Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan
  • Saiful Umam, S.St.Pi., M.M. – Direktur Pengendalian Operasi Armada
  • Dimoderatori oleh Sahono Budianto

Penangkapan Kapal Ikan Asing Filipina di Laut Sulawesi

Pada 16 Juni 2025, dua kapal berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh kapal patroli PSDKP di wilayah Laut Sulawesi. Penangkapan ini berkat laporan dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang aktif memberikan informasi tentang aktivitas kapal asing ilegal.

“Dua kapal tersebut mengangkut total 17 Anak Buah Kapal (ABK) dan telah melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan ZEE Indonesia,” ujar Dr. Pung.

Diperkirakan, dari dua kapal asing tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp31,6 miliar.

Penertiban 21 Rumpon Ilegal di Samudera Pasifik

Tak hanya menangkap kapal asing, dalam operasi di wilayah perairan Samudera Pasifik (sekitar Papua), tim KKP juga mengamankan 21 unit rumpon ilegal yang dipasang oleh pelaku asal Filipina.

“Rumpon-rumpon ini digunakan untuk memancing ikan masuk dan ditangkap sebelum masuk ke perairan dalam Indonesia. Ini mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan dan berdampak langsung pada nelayan lokal,” tambahnya.

Rumpon-rumpon tersebut diangkat oleh penyelam KKP tanpa menggunakan tabung oksigen, menunjukkan dedikasi luar biasa tim pengawasan dalam menjaga laut Indonesia. Potensi kerugian negara yang berhasil ditekan dari pengangkatan rumpon ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu di Kalimantan Barat

Lebih lanjut, KKP juga menggagalkan upaya penyelundupan 1.950 butir telur penyu pada 17 Juni 2025. Penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, dengan menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03. Barang haram tersebut diduga dikirim dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan akan diselundupkan ke Malaysia.

“Penangkapan ini adalah langkah penting karena telur penyu termasuk dalam spesies yang dilindungi dan keberadaannya kini terancam punah. Sekali rantai reproduksi penyu terputus, ekosistem laut akan terganggu,” jelas Dirjen PSDKP.

Dari kasus ini, potensi kerugian ekologis dan ekonomi negara yang diselamatkan diperkirakan Rp29,2 juta, meskipun nilainya kecil secara nominal, namun berdampak besar terhadap keseimbangan hayati laut.

Komitmen Tegas KKP Jaga Laut Indonesia

Dirjen PSDKP menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku perusakan ekosistem laut, mulai dari kapal asing ilegal, pemasangan rumpon ilegal, hingga penyelundupan telur penyu. Kami dibantu masyarakat, aparat TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan teknologi pengawasan yang memadai,” tegas Dr. Pung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala indikasi pelanggaran agar laut Indonesia tetap bersih, lestari, dan menjadi warisan untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *