BERAU, TRENAKSARA.COM, 11 Agustus 2025 – Kuasa Hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), Gunawan, S.H., melayangkan somasi kepada PT Berau Coal atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Somasi tersebut dilayangkan sebagai langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami dan para ahli hukum pidana, melalui Legal Opinion (LO), telah melakukan analisis terkait adanya dokumen palsu yang kami temukan dalam fakta persidangan dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Berdasarkan temuan tersebut, kami meminta PT Berau Coal bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat,” tegas Gunawan, S.H.
Menurutnya, dugaan penggunaan dokumen palsu ini terjadi dalam proses perizinan dan/atau sengketa lahan. Poktan UBM menuntut adanya pemulihan yang konkret, termasuk kompensasi yang adil bagi masyarakat yang dirugikan.
M. Rafik, Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, mengonfirmasi bahwa dirinya langsung mengantarkan surat somasi tersebut ke PT Berau Coal.
“Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bahwa jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, apalagi dengan memalsukan dokumen yang merugikan pihak lain dan memiliki konsekuensi hukum. Jika PT Berau Coal tidak mengindahkan somasi ini, kami siap menempuh langkah hukum berikutnya. Ini adalah jihad kami, berjuang demi hak-hak masyarakat yang dirampas. Kami sadar pihak yang kami hadapi adalah raksasa, tetapi kami punya Allah SWT, raksasanya para raksasa,” pungkas Rafik.