Kontraksi Pertambangan 1,64 Persen Jadi Sorotan, Masalah HPM Nikel Perlu Segera Diselesaikan

TRENAKSARA.COM, Jakarta – Kinerja sektor pertambangan dan penggalian Indonesia pada triwulan II 2026 menjadi perhatian setelah mencatat kontraksi sebesar 1,64 persen di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,29 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya tekanan khusus pada sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian sekaligus basis bagi pengembangan industri mineral nasional.

BPS mencatat kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap PDB Indonesia mencapai 8,87 persen. Dengan kontribusi tersebut, perubahan kinerja sektor tambang berpotensi memberikan pengaruh terhadap rantai ekonomi yang lebih luas.

Kondisi industri nikel menjadi salah satu gambaran tantangan yang sedang dihadapi sektor pertambangan.

Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, menyampaikan bahwa persoalan regulasi dan mekanisme harga menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian.

Salah satu isu utama adalah penerapan HPM nikel.

HPM digunakan sebagai salah satu acuan dalam transaksi mineral dan berkaitan dengan penghitungan kewajiban PNBP serta royalti. Mekanisme tersebut mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan harga mineral acuan dan kondisi pasar internasional.

Namun, penerapan di lapangan masih menghadapi tantangan.

Menurut Ense, terdapat smelter yang masih melakukan pembelian bijih nikel dengan harga lama berdasarkan kontrak yang sudah berjalan. Di sisi lain, penambang harus memperhitungkan kewajiban berdasarkan HPM yang berlaku.

Perbedaan harga tersebut membuat posisi penambang menjadi lebih berat.

Kondisi semakin kompleks ketika perusahaan harus mengelola bijih dengan kadar berbeda. Untuk limonite atau bijih nikel berkadar rendah, harga jual yang tersedia dinilai belum selalu ekonomis.

Akibatnya, sebagian penambang memilih menahan penjualan limonite. Sementara saprolite tetap menjadi komoditas yang dipasarkan karena nilai transaksinya masih dianggap mampu menopang kegiatan produksi.

Situasi tersebut berpotensi memengaruhi pola produksi pertambangan.

Apabila hanya material tertentu yang ekonomis untuk dijual, maka perusahaan akan melakukan penyesuaian produksi berdasarkan kondisi pasar. Dalam jangka panjang, hal ini perlu diperhatikan karena Indonesia sedang membangun ekosistem industri nikel dari pertambangan hingga pengolahan.

Selain persoalan harga, kepastian regulasi menjadi isu lain yang mendapat perhatian pelaku industri.

Perubahan kebijakan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjadi bagian dari perkembangan regulasi yang harus diikuti perusahaan pertambangan.

Pelaku usaha dituntut semakin tertib dalam aspek perizinan dan kepatuhan kawasan. Namun, di sisi lain, industri membutuhkan aturan yang konsisten agar investasi dan kegiatan produksi dapat direncanakan secara matang.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penguatan industri tambang membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan produksi.

Kebijakan harga, hubungan komersial antara penambang dan smelter, kewajiban negara, serta kepastian hukum harus berada dalam satu ekosistem kebijakan yang saling mendukung.

Pemerintah diharapkan dapat mencari titik keseimbangan agar penerimaan negara tetap optimal, sementara perusahaan pertambangan dan smelter dapat menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Dengan penyelesaian persoalan HPM dan peningkatan kepastian regulasi, sektor pertambangan diharapkan mampu kembali memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menopang agenda hilirisasi mineral nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *