TRENAKSARA.COM, Bandung, 15 September 2026 — Kasus yang melibatkan sejumlah pedagang di Kota Bandung memasuki babak putusan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Satpol PP Pemkot Bandung tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 15 September 2026.
Para pedagang sebagai pemohon menghadapi Kasatpol PP Pemkot Bandung sebagai termohon. Pemohon memperoleh pendampingan hukum dari Ucok Rolando Parulian Tamba dan tim Kantor Hukum Antinomi.
Hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan termohon tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal tersebut menjadi dasar dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.
Dalam rangkaian persidangan, pihak pemohon menghadirkan Musa Darwin Pane atau MDP sebagai ahli pidana dari FH Universitas Komputer Indonesia.
MDP menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Ia menilai setiap PPNS yang melakukan tindakan yustisia tetap harus memperhatikan ketentuan KUHAP Nasional.
Menurut MDP, pelanggaran terhadap prosedur dapat menyebabkan tindakan yustisia kehilangan dasar keabsahannya.
Menanggapi putusan tersebut, MDP menyatakan keputusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya sanksi etik, administratif maupun pidana apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan tindakan tersebut, dengan merujuk Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.
Kuasa hukum pemohon, Ucok Rolando P. Tamba, menyatakan fakta yang muncul di persidangan memperlihatkan adanya tindakan yustisi pada 24 April 2026.
Tindakan tersebut, menurut Ucok, meliputi penggeledahan dan penyitaan oleh kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.
Ia menyebut kewenangan PPNS Satpol PP Kota Bandung tersebut berkaitan dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh PPNS, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yustisi yang sepatutnya tunduk pada KUHAP,” ujar Ucok.
